Barat, 21 Januari 2025 – Pemerintah Desa Barat mengambil langkah tegas untuk melindungi ekosistem sungai dengan memberlakukan larangan menangkap ikan menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan. Larangan ini meliputi penggunaan alat setrum, obat ikan, dan bom ikan. Kebijakan ini secara resmi diberlakukan oleh Kepala Desa Barat, Bapak Efendi Yulianto, dalam sebuah acara Pelepasan Benih Ikan yang dihadiri oleh perangkat desa, Babinsa Desa, dan masyarakat setempat.
Larangan ini mencakup tiga metode menangkap ikan yang dianggap berbahaya bagi lingkungan, yaitu:
1. Menyetrum ikan – Praktik ini dapat mematikan ikan dalam jumlah besar, termasuk ikan-ikan kecil dan organisme lain yang penting untuk keseimbangan ekosistem.
2. Mengobat ikan – Penggunaan bahan kimia untuk memabukkan ikan dapat mencemari air dan membahayakan kehidupan makhluk hidup lainnya.
3. Bom ikan – Metode ini tidak hanya membunuh ikan secara massal tetapi juga merusak habitat alami di dasar sungai.
Peresmian larangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Barat, Bapak Efendi Yulianto, dengan didampingi oleh perangkat desa serta Babinsa Desa Barat. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sepanjang aliran sungai desa.
Kebijakan ini dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Sungai Perbatasan Dusun Tekik dan Dusun Krajan Desa Barat. Setelah pengumuman, acara dilanjutkan dengan kegiatan simbolis berupa pelepasan 500 benih ikan lele di aliran sungai Desa Barat.
Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di sepanjang aliran sungai Desa Barat. Kepala Desa Barat, Bapak Efendi Yulianto, menyampaikan bahwa praktik menangkap ikan dengan cara merusak dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan.
“Sungai adalah sumber kehidupan bagi kita semua. Kita harus menjaganya agar tetap lestari untuk generasi mendatang. Larangan ini adalah langkah awal untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Bapak Efendi Yulianto.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemerintah Desa Barat akan:
Mengintensifkan pengawasan di sepanjang aliran sungai dengan melibatkan perangkat desa, Babinsa, dan masyarakat.
Memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya menjaga ekosistem sungai.
Memberikan sanksi tegas bagi pelanggar sesuai dengan peraturan desa yang telah disepakati.
Selain itu, pelepasan 500 benih ikan lele diharapkan menjadi langkah awal dalam memulihkan populasi ikan di sungai. Benih-benih ikan ini diharapkan dapat berkembang biak dan menjadi sumber pangan berkelanjutan bagi warga desa.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Desa Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah desa juga mengimbau seluruh warga untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga sungai dari aktivitas yang merusak.
“Kami ingin Desa Barat menjadi contoh dalam pelestarian lingkungan. Mari bersama-sama kita jaga sungai kita, karena sungai yang sehat adalah sumber kehidupan bagi kita semua,” pungkas Bapak Efendi Yulianto.
Larangan ini mendapat sambutan positif dari warga yang mendukung upaya pemerintah desa dalam melestarikan lingkungan. Dengan kerja sama semua pihak, Desa Barat optimis dapat menjaga kelestarian sungai dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem yang sehat.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh